KEDUDUKAN KEPUTUSAN KPU DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Semakin dekatnya Tahapan Pemilu 2024 menjadi motivasi paling besar bagi KPU untuk meningkatkan kapasitas sebagai lembaga penyelenggara. Selaras dengan hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar kelas Legal Drafting bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (23/05).

Mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi mendapuk Sugeng Pamuji, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai narasumber.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam sambutannya mengapresiasi Divisi Hukum karena telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam Tahapan Pemilihan 2024 nanti, KPU Kabupaten/Kota akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun keputusan dan juknis terkait Pemilihan. Oleh karena itulah, penting bagi KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara untuk meningkatkan kapasitas melalui kelas legal drafting.

“Divisi Hukum merupakan selimut KPU dalam melaksanakan tahapan. Maksudnya, Divisi Hukum tidak hanya akan menghadapi sengketa saja, tapi juga melindungi KPU dengan regulasi dan juknis,” ujar Paulus.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kelas legal drafting yang rencananya akan dibagi menjadi enam seri. Seri pertama, hari ini mengusung topik Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU. Sugeng menjelaskan mulai dari hal mendasar seperti apa yang membedakan peraturan (regelling) dan keputusan (beschikking) hingga kedudukan Keputusan KPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Narasumber menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan dan hierarkinya, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/Perppu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang disebut dalam pasal tersebut, peraturan perundang-undangan lain mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,  Kepala Desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Keputusan KPU berada pada jenis ini, dan apabila terdapat sengketa proses Pemilu, maka upaya hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. (hmskpusltg/hkl)