KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 4/HM.02/3317/2022 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
4/HM.02/3317/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status