KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG NOMOR 12/HK.04/3317/2021 TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN REMBANG
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
12/HK.04/3317/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
01 November 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
AKUN - MEDIA SOSIAL RESMI - JDIH
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang
Keterangan Status