Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi

Menindaklanjuti Rapat Kerja Identifikasi Data-Data Penanganan Pelanggaran Administrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Jawa Tengah pada tanggal 13 Agustus 2021, hari ini, kamis, 26 Agustus 2021, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi. Bimtek diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

 

Dari KPU Kabupaten Rembang hadir secara daring dalam Bimtek tersebut yaitu Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Rembang serta Kasubbag hukum dan Staf Subbag Hukum.

 

Bimtek tersebut membahas mengenai bagaimana teknik dan langkah tindak lanjut menyelesaikan rekomendasi Bawaslu dalam pelanggaran administrasi dengan narasumber Bapak Muslim Aisha, S.H.I Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Musoffa, S.Ag., M.Si., Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan langkah-langkah yang ditempuh oleh KPU Kabupaten Rembang terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang terkait pelanggaran administrasi oleh badan adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020. Saksikan selengkapnya di https://youtu.be/GX4yiHLm2-U