Kamis, 19 November 2020 KPU Kabupaten Rembang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Pelanggaran dalam Pilbup Rembang 2020 : Pencegahan, Penindakan dan Penyelesaian bertempat di Aula Lantai 4 Setda Rembang. Rakor dihadiri oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan partai politik dan Tim Kampanye Pasangan Nomor urut 1 dan 2. Rakor tersebut bertujuan untuk mewujudkan sinergitas di jajaran penyelenggara Pemilihan dan memberikan pemahaman guna meminimalisir adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020.
Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Musoffa, S.Ag., M.Si menjadi salah satu narasumber. Dalam rakor tersebut, Bapak Musoffa menyampaikan terkait Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, dan Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan dalam Pilbup Rembang 2020.
Selain dari KPU Kabupaten Rembang, hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Ipda Widodo Eko Prasetyo, S.H., M.H. selaku Kanit Idik III Sat Reskrim Polres Rembang. Beliau menyampaikan bahwa terkait Kesiapan Polri Menghadapi Pilkada 2020, Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dengan nomor Mak/3/IX/2020. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, berlaku asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Tujuan maklumat tersebut untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tengah pilkada.
Dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Rembang sebenarnya juga mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Rembang dan Bawaslu Kabupaten Rembang. Namun karena sesuatu hal, keduanya tidak bisa hadir dalam kegiatan ini.