Putusan

Jenis
Putusan
Bahasa
Bahasa Indonesia
Nomor : 115/DKPP-PKE-VII/2018
-
Tipe Dokumen : PUTUSAN/YURISPRUDENSI
Jenis Putusan : Putusan DKPP
Subjek/Pokok Perkara : 1. Bahwa Teradu melakukan pelanggaran Etika berupa intimidasi calon dan relawan calon legislatif DPD RI. Tindakan ini dilaksanakan saat memeriksa dokumen dukungan warga yang menyebabkan tidak selesainya pemeriksaan yang mengancam hak konstitusional dan hak politik calon anggota DPD untuk partisipasi didalam pemilu Legislatif; 2. Intimidasi yang dimaksud adalah Teradu telah menuduh dukungan yang diberikan Pengadu bohong. Berdasarkan SK KPU RI No. 316 Tahun 2018 penelitian administrasi syarat dukungan dilakukan dari tanggal 27 April 2018- 10 Mei 2018. Teradu juga telah menolak syarat dukungan tanpa melalui proses penelitian administrasi syarat dukungan.; 3. Teradu tidak mentaati prosedur sebagaimana tercantum dalam SK KPU RI No. 316 Tahun 2018 dengan menolak secara sepihak berkas dukungan Pengadu. Berdasarkan SK KPU tersebut tanggal 26 April 2018 adalah pengumpulan dokumen, seharusnya Teradu menerima dokumen pelapor walaupun belum rapi. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa syarat dukungan yang diserahkan harus tersusun rapi. Jika ada hal yang harus diperbaiki, menurut SK KPU Pengadu masih bisa diberi kesempatan pada tanggal 14-20 Mei 2018; 4. Teradu tidak memberikan informasi mengenai pemilu secara lengkap kepada Pengadu, sebagai bukti status Pengadu saat ini tidak jelas, tidak ada surat keterangan penolakan dan jika ada penolakan tidak ada informasi apa dasar penolakan; 5. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu seperti menggunakan nada tinggi, menggebrak meja bahkan sempat mengusir Pengadu yang hal ini bertentangan dengan prinsip profesional, akuntabel dan efektif dalam bersikap dan bertindak. Teradu seharusnya memberikan solusi kepada Pengadu bukan mempersulit bahkan mengintimidasi Pengadu.
T.E.U Badan :
Nomor Putusan : 115/DKPP-PKE-VII/2018
Jenis Peradilan :
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan :
Tanggal Dibacakan : 05 Juli 2018
Tahun : 2018
Bahasa :
Bidang Hukum :
Amar : 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu M. Hakim Junaidi selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Putusan : Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
Lokasi : -
Bagikan dengan :

facebook twitter email whatapps