Purworejo (18/7) - Jumat, 15 Juli 2022, KPU Kabupaten Purworejo mengadakan penyuluhan melalui siaran Radio Irama FM. Tema penyuluhan adalah Hukum Pemilu dan Pilkada Tahun 2024. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, dalam materinya menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pemilu tahun 2024 masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini berarti praktik dalam setiap tahapan relatif sama dengan pemilu tahun 2019. Demikian juga dengan dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 masih menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula beberapa gambaran mengenai masalah hukum dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada beserta lembaga yang berwenang menyelesaikan jika terjadi masalah hukum.