KPU Kabupaten Purbalingga Pada Kamis, (23/2) Mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan X "MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PENCOCOKAN DAN PENELITIAN DAFTAR PEMILIH”. Acara dibuka oleh Bapak Henry Wahyono,S.Pd.,M.Sos Selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah
Advokasi Hukum Kepemiluan X diisi oleh dua narasumber yaitu Bapak Wiwin Agus Haryanto selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga, Bapak Wiwin mengangkat judul dengan Masalah-masalah hukum dalam tahapan pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih, disampaikan bahwa dalam pelakanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) harus adanya persiapan yaitu terpenuhinya perangkat kerja, terlaksananya bimbingan teknis bagi pantarlih, dan Pemahaman Wilayah.
Materi kedua diisi oleh Bapak Syaiful Amri selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan bapak Amri mengangkat judul materi Masalah Hukum Dalam Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih ( Coklit ). Dijelaskan bahwa ada beberapa potensi masalah yang dapat muncul saat pelaksanaan Coklit, pertama Pantarlih yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan seperti tidak memakai rompi dan perlengkapan lainnya, tidak menempelkan stiker coklit di depan rumah kedua adanya perangkat sistem Ecoklit yang belum berjalan dengan optimal.