PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PEMALANG TAHUN 2020

(21/01/2021) KPU Kabupaten Pemalang mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Pemalang, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, perwakilan Partai Politik Pengusul, Bawaslu Kabupaten Pemalang serta media massa.

Dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pemalang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 Nomor Urut 2 (dua) Mukti Agung Wibowo, ST.,M.Si dan Mansur Hidayat, ST, dengan perolehan suara sebanyak 338.905 (tiga ratus tiga puluh delapan sembilan ratus lima) suara atau 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen) dari total suara sah Kabupaten.

Mukti Agung Wibowo, ST.,M.Si dan Mansur Hidayat, ST ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024.

 

 

red/nnd