Kota Mungkid_ Salah satu upaya yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam persiapan penyusunan keputusan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dalam hal penyusunan regulasi. Hal ini disampaikan oleh Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Rapat Kerja Pembahasan dan Penetapan Tim Penyusun Keputusan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan Rabu (27/4/2022) secara daring melalui zoom meting. Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag Hukum dan SDM 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Muslim Aisha selalu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan raker ini merupakan tindak lanjut dari Rakor inventarisasi kebutuhan penyusunan keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pekan yang lalu.
Hadir sebagai narasumber dalam raker tersebut Muslim Aisha dan Kiki Rizkaningsih Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam raker tersebut dijelaskan tentang pembagian tim penyusunan keputusan Pemilihan Serentak tahun 2024. Pembagian tim tersebut berdasarkan zona karisidenan, untuk KPU Kabupaten Magelang berada di Tim 2 bersama KPU Purworejo, Wonosobo, Temanggung, dan Kota Magelang. Masing-masing zona diberi tugas untuk menyusun draf keputusan terkait pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan Serentak 2024.Tim penyusun keputusan setiap zona akan mulai menyusun pada bulan Mei 2022 dan diharapkan semua penyusunan keputusan akan selesai di bulan Desember 2022.
Selain pembagian tim penyusun keputusan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dalam raker ini juga disampaikan program peningkatan kapasitas melalui rapat koordinasi dan diskusi mengenai legal drafting yang terbagi kedalam enam seri yaitu konsep tata urutan perundang-undangan, format peraturan dan keputusan KPU, bahasa-bahasa khas pasal dalam penyusunan produk hukum, teknis penyusunan konsideran, diskusi tentang bab, pasal dan ketentuan dalam perundang-undangan serta makna dan fungsi lampiran dalam perundang-undangan.