Kajian Hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Magelang_Salah satu tahapan krusial Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah tahap Pencalonan. KPU Kabupaten Magelang melaksanakan Kajian Hukum PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, sabtu (17/08/2024) di Artos Hotel Magelang. Hadir sebagai narasumber dalam Kajian Hukum tersebut Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Teknis Penyelenggaraan Nurul Ekawati dan Anggota KPU Kabupaten Magelang Divisi Hukum dan Pengawasan Anas Khoirudin, S.Pd.Si. Kajian Hukum diikuti oleh ketua, anggota serta jajaran internal Sekertariat KPU Kabupaten Magelang dan perwalikan Kesbangpol. Berperan sebagai moderator sekertaris KPU Kabupaten Magelang Ira Wahyu C K, A.Sos,M.M. Penyampaian materi secara paralel oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan, dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang. Nurul Ekawati menyampaikan subtansi dalam tahapan pencalonan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar jajaran KPU Kabupaten Magelang untuk melaksanakan tahapan tersebut. Sementara itu Anas Khoirudin menyampaikan gambaran umum PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dari sisi regulasi dan turunan regulasi yang sudah dihasilkan. Dalam kesempatan terakhir Ketua KPU Ahmad Rofik menekankan pembahasan persyaratan calon yang akan mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024. Kajian Hukum ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama di jajaran KPU Kabupaten Magelang dalam proses Pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di kabupaten Magelang.