KPU Kabupaten Magelang Ikuti Rapat Pembahasan Draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024

Kota Mungkid_ Bertempat di ruang rapat Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, KPU Kabupaten Magelang menghadiri rapat bersama Pembahasan Draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2024, Rabu (1/11/23) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang. Hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Kabupaten Magelang Ketua Divisi Rendatin Ahmad Rofiq, S.S., M.Kesos., Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H., Sekretaris KPU Kabupaten Magelang Ira Wahyu Catur Kusumaningtyas, S.Sos., M,M. serta Kasubag Rendatin Rewin Adi P, S.E., M.M. Turut hadir dalam rapat pembahasan Bawaslu Kabupaten Magelang, Kesbangpol Kabupaten Magelang, BPKAD Kabupaten Magelang dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Magelang selaku fasilitator pembahasan Draft NPHD Pilkada Serentak 2024. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Budi Daryanto. Dalam kesempatan tersebut Budi daryanto meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk mencermati Draft NPHD yang sudah diharmonisasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Magelang. Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa Draft NPHD ini sudah disesuaikan dengan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait mekanisme pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan secara bertahap yaitu Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Sedangkan untuk tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara. Kebutuhan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 untuk KPU Kabupaten Magelang sebesar 59.301.706.000,00 (Lima Puluh Sembilan Milyar Tiga Ratus satu Juta Tujuh ratus Enam Ribu Rupiah). Sementara Bawaslu Kabupaten Magelang kebutuhan anggarannya sebesar Rp 13.526.554.000,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah). Sebelum rapat ditutup, KPU Kabupaten Magelang berharap untuk pelaksanaan penandatanganan NPHD bisa dilakukan paling lambat sebelum tanggal 10 November 2023 hal tersebut sesuai dengan arahan dari KPU RI dalam pertemuan Rakor Anggaran Pilkada Serentak 2024 di Jakarta bulan September yang lalu.