Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang menggelar rapat untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Jumat(28/1/2022) bertempat di ruang AVI. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. Hadir dalam rapat tersebut Kasubag Hukum dan Staf Hukum KPU Kabupaten Magelang.
Dalam arahannya Nurhayati menyampaikan terkait hal-hal pokok yang diatur di dalam Pedoman teknis yang baru ini diantara tentang penyusunan SOP Pengelolaan Konten Medsos JDIH di lingkungan KPU dan format penulisan untuk penamaan Medsos JDIH di lingkungan KPU baik dari tingkat pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota.
Pasca terbitnya Keputusan KPU tersebut, KPU Kabupaten Magelang langsung menindaklanjuti terkait penggantian nama akun media sosial JDIH KPU Kabupaten Magelang dengan menerbitkan SK Perubahan Penetapan Akun Media Sosial Resmi JDIH KPU Kabupaten Magelang. Lebih lanjut Nurhayati menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Magelang akan membuat SOP mengenai pengelolaan Konten Media Sosial JDIH. Selain itu juga dalam penyusunan produk Hukum KPU Kabupaten Magelang juga akan membuat SOP nya.
Selama ini Konten yang ada Media Sosial JDIH KPU Kabupaten Magelang sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tersebut diantaranya konten edukasi, dan non edukasi. Konten edukasi seperti seri spip, pojok jdih, tahukah kamu, dan oneweekonepasal. Sedangkan konten non edukasi seperti kuis (tekateki silang, tebak gambar dan lainnya). Untuk konten sewaktu waktu ada Pengumuman seputar produk Hukum baru yang ada di website JDIH KPU Kabupaten Magelang, konten berita kegiatan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang, dan konten materi penyuluhan seperti seri Hukum dan adagium Law. Dan untuk konten peringatan hari penting JDIH KPU Kabupaten Magelangpun sudah menerapkan tutupnya.