Antisipasi Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Badan Adhoc KPU Kabupaten Magelang Gelar Bimtek

Magelang_ Badan Adhoc merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, mereka menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, juga sebagai garda terdepan dalam melayani pemilih dan peserta, serta tulang punggung demokrasi. Mengingat perannya yang sangat krusial dalam menghadapi proses tahapan pemilu, mulai dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, distribusi logistik,pemungutan dan penghitungan suara, hingga pada rekapitulasi hasil penghitungan suara.Tugas-tugas badan ad hoc merupakan tugas yang rentan dengan pelanggaran. Untuk Antisipasi Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Badan Adhoc, KPU kabupaten Magelang menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Integritas Badan Adhoc Senin (2/10/23) bertempat di Rumah Makan Mulih Ndeso Mertoyudan, Magelang. Bimtek tersebut di ikuti oleh Ketua PPK Se Kabupaten Magelang, turut hadir dalam kegiatan Ketua dan anggota KPU kabupaten Magelang, serta jajaran Struktural Sekretariat KPU Kabupaten Magelang. Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. Dalam kesempatan tersebut Nurhayati menyampaika materi tentang tentang alur penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku. Nurhayati menyampaikan kepada peserta yang hadir bahwa penanganan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas badan adhoc ditangani oleh KPU kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Magelang juga telah menetapkan Keputusan Sekretaris KPU kabupaten Magelang Nomor 79 Tahun 2023 tentang Prosedur Standar Operasional Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang. Lebih lanjut Nurhayati menjelaskan bahwa dugaan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh badan adhoc dikarenakan pengawasan internal dari KPU Kabupaten/Kota terhadap penyelenggara Pemilu di tingkat Adhoc serta adanya laporan atau aduan dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat. Nurhayati berharap dengan adanya bimtek ini mampu memberikan pemahaman kepada jajaran PPK terkait bagaimana proses penanganan penyelesaian Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan Pakta Integritas Badan Adhoc yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Magelang.