Kota Mungkid_ Keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebuah instansi atau lembaga sangat dibutuhkan untuk sarana layanan informasi hukum, sehingga memungkinkan masyarakat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum atau regulasi yang diterbitkan.
"Pengelolaan JDIH dilingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang sudah cukup lama, sejak Tahun 1984 dan mulai berkembang memiliki laman sendiri sekitar Tahun 2014-2015", Ungkap Ruswanto, Kasubag Dokumentasi, Informasi dan Evaluasi Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, saat sesi berbagi informasi mengenai pengelolaan JDIH dalam rapat Pengelolaan JDIH di Lingkungan KPU Kabupaten Magelang , Rabu (30/12/2020), bertempat di aula Kantor KPU setempat. Rapat ini diikuti seluruh personil Tim Pengelola JDIH KPU Kabupaten Magelang.
Lebih lanjut Ruswanto menjelaskan , dalam laman JDIH Pemkab Magelang juga telah tersedia layanan konsultasi hukum secara online. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memanfaatkan keberadaan media sosial, seperti Instagram, Twitter, dan juga Facebook sebagai media layanan informasi hukum bagi masyarakat.
Saat ini laman JDIH Pemkab Magelang terintegrasi dengan laman milik Pemkab Maagelang yang berada dibawah pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informasi. "Kami juga siap berbagi pengalaman pengelolaan JDIH bila memang diperlukan" Katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Afiffuddin, Ketua KPU Kabupaten Magelang, mengatakan pihaknya memang perlu banyak menimba pengalaman dari instansi atau lembaga lainnya, agar kedepan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Magelang makin bagus dan profesional.