Seri Advokasi Hukum Kepemiluan Ke IX: Masalah-Masalah Hukum Dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc

Kota Mungkid_ Tahapan pembentukan PPK, dan PPS telah selesai diselenggarakan pada bulan Januari lalu. Saat ini telah terpilih dan terbentuk PPK dan PPS se Indonesia.

Tentu saja dalam melaksanakan tahapan yang telah dilalui tersebut terdapat permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang ke IX dengan mengangkat topik Masalah-Masalah Hukum Dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc, Kamis (9/2/23).

Kegiatan yang rutin dilaksanakan tersebut diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa, Tengah. Hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Siti Nurhayati, S.H, Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM Dwi Endys Mindarwoko, S.E, dan Kasubag Hukum dan SDM Syam Yulianto, S.H secara daring melalui zoom meeting.

Narasumber dalam sesion ke IX ini adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal Mansyur Syarifudin, M.S.I dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sragen Nanang Tetuka, S. Pd. Dengan Pemantik Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ketua Divisi SDM dan Litbang Taufiqurrahman, S.T.

Masing-masing narasumbet menyampaikan pengalaman mereka tentang dinamika dalam melaksanakan pembentukan badan adhoc. Hadir sebagai moderator Mayang Mayurantika, S.H Kasubag Hukum dan SDM KPU Sragen.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi serta sharing pengalaman dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc yang telah dilewati.