Surabaya_ KPU Kabupaten Magelang Ikuti Diskusi Panel Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024, Rabu (29/3/23) bertempat di Ballroom Hotel Shangri-La Surabaya.
Diskusi panel yang diselenggarakan oleh KPU RI dalam Bimtek Pelanggaran Administratif dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang Siti Nurhayati, S.H. dan Kasubga Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang Syam Yulianto, S.H.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut dari Kejaksaan, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, dan Kuasa Hukum KPU RI.
Dari Kejaksaan M. Hari Wahyudi, S.H. Kepala Sub Direktorat Penyelenggaraan Pemerintahan Jamdatun Kejaksaan Agung memaparkan tentang Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penanganan Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu.
Sedangkan Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna menjelaskan bahwa APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) harus mengawal interpretasi dari SPIP. Menurutnya jika SPIP benar-benar dapat dijalankan dengan baik dilakukan oleh di setiap Satker KPU maka tidak akan ada masalah
Sementara itu Muhammad Heri Widodo Kuasa, Hukum KPU RI menyampaikan tentang bagaimana menyusun jawaban dan pembuktian Pelanggaran Administratif dan Sengketa Proses Pemilu.
Dalam kesempatan tersebut Widodo menjelaskan strategi dalam menyusun jawaban dalam eksepsi dan pokok perkara. Di akhir kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab.