SHARING SESSION II : PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI TERSTUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF SERTA TINDAK LANJUT HUKUMNYA PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2020

Kota Mungkid_ Sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah tidak menandakan kinerja dari KPU tidak sempurna, sengketa merupakan kanal untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan bagi peserta Pemilihan maupun pihak lain. Hal ini dikemukakan oleh Plt Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro dalam acara Sharing Sessions II : Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis, dan Massif Serta Tindak Lanjut Hukumnya Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Bandar lampung Tahun 2020 Rabu, (18/5/2022) secara virtual melalui zoom meeting.  Kegiatan Sharing Session yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubag Hukum dan SDM, Kasubag Teknis dan Hupmas, serta staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Magelang.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Dedi Triadi, SE, SH Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Erwan Boestami, SH. MH Ketua KPU Provinsi Lampung dan Muslim Aisha, S.H.I Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini dedi menyampaikan pengalaman KPU Kota Bandar Lampung dalam menghadapi sengketa Pelanggaran Administrasi Terstuktur, Sistematis dan Masif. Dedi juga menyampaikan secara urut kronologis penyelesaian sengketa baik di ranah Bawaslu, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Narasumber lain yaitu Erwan Boestami juga menyampaikan dan berbagi pengalaman dalam mengawal proses sengketa yang dihadapi oleh KPU Kota Bandar Lampung.

Acara ini juga diwarnai tanya jawab yang menarik oleh peserta dengan narasumber. Dengan terselenggaranya acara ini diharapkan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah bisa belajar dari pengalaman KPU Kota Bandar Lampung.