KARTU KENDALI SPIP MEREPRESENTASIKAN KEGIATAN PENGENDALIAN SATKER
Tanggal: 14 April 2022
Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,KPU Kota
Magelang mengikuti Workshop Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah(SPIP) KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, Kamis (14/04/22), yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah
secara daring.
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih
memberikan apresiasi atas kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan kartu
kendali oleh Satgas SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se
Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber tim dari Inspektorat KPU RI,
Maruhum Pasaribu yang memaparkan tentang Proses Pelaporan Kartu Kendali SPIP,
yang dilanjutkan dengan penjelasan teknis Tata Cara Pelaporan Kartu Kendali
SPIP oleh Lalu Agus Sudrajat. Di akhir paparan, Lalu juga melakukan review atas
pelaporan kartu kendali di tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Muslim menyampaikan
harapannya agar KPU RI mempunyai standar baku atas data dukung kartu kendali
yang harus dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota.Menanggapi hal tersebut, Lalu menegaskan bahwa apabila data dukung kartu
kendali sudah memenuhi apa yang diamanatkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal
KPU RI Nomor 1406 Tahun 2017, pelaporan Kartu Kendali dapat dinyatakan 100%
lengkap.
Lebih lanjut Lalu juga menginformasikan Surat Edaran Sekretaris
Jenderal KPU RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kas (Opname
Cash), yang di dalamnya mewajibkan satker untuk melakukan pencatatan BKU dan
pemeriksaan kas sekurang-kurangnya setiap bulan.
Sebagai penutup, Muslimmenegaskan bahwa kartu kendali SPIP yang disusun merepresentasikan kegiatan
pengendalian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing satker .
Workshop diikuti oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan,
Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik serta Kasubbag Hukum dan SDM pada
KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.