KARTU KENDALI SPIP MEREPRESENTASIKAN KEGIATAN PENGENDALIAN SATKER

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,  KPU Kota Magelang mengikuti Workshop Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah  (SPIP) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Kamis (14/04/22), yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring.

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih memberikan apresiasi atas kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan kartu kendali oleh Satgas SPIP di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber tim dari Inspektorat KPU RI, Maruhum Pasaribu yang memaparkan tentang Proses Pelaporan Kartu Kendali SPIP, yang dilanjutkan dengan penjelasan teknis Tata Cara Pelaporan Kartu Kendali SPIP oleh Lalu Agus Sudrajat. Di akhir paparan, Lalu juga melakukan review atas pelaporan kartu kendali di tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Muslim menyampaikan harapannya agar KPU RI mempunyai standar baku atas data dukung kartu kendali yang harus dilaporkan oleh KPU Kabupaten/Kota.  Menanggapi hal tersebut, Lalu menegaskan bahwa apabila data dukung kartu kendali sudah memenuhi apa yang diamanatkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 1406 Tahun 2017, pelaporan Kartu Kendali dapat dinyatakan 100% lengkap. 

Lebih lanjut Lalu juga menginformasikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kas (Opname Cash), yang di dalamnya mewajibkan satker untuk melakukan pencatatan BKU dan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya setiap bulan.

Sebagai penutup, Muslim  menegaskan bahwa kartu kendali SPIP yang disusun merepresentasikan kegiatan pengendalian yang telah dilaksanakan oleh masing-masing satker .

Workshop diikuti oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik serta Kasubbag Hukum dan SDM pada KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.