KARTU KENDALI SPIP WUJUD PENGENDALIAN UNIT KERJA

#Sobatjdihkpu, Kartu Kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh unit kerja untuk mengidentifikasi apakah kegiatan di bidang kepegawaian, keuangan, hibah, tindak lanjut, pengadaan dan BMN, SAKIP, rekapitulasi perjalanan dinas, sudah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. 

Demikian disampaikan Koordinator Wilayah 2 Inspektorat KPU RI, Rudolf Gultom, S.E, Ak. C.a. dalam Rapat Koordinasi dengan tema "Review Pelaporan Kartu Kendali dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah" yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (03/11/21).

Gultom menuturkan penetapan Kartu Kendali SPIP bulanan merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja sekretariat dan wujud pengarahan atau evaluasi dari pimpinan (komisioner KPU).

Sebelumnya, Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI Novy Hasbhy Munnawar, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa pelaporan kartu kendali untuk wilayah Jawa Tengah dinilai sudah tertib. Hasbhy kemudian memaparkan rekapitulasi hasil pemeriksaan APIP sejak tahun 2015 s.d tahun 2020. 

Beberapa hal yang menjadi bahan diskusi di antaranya terkait pengisian Kartu Kendali, kendala yang dihadapi, dan solusi yang diambil atas kendala yang dihadapi.

Kegiatan diikuti oleh Ketua, anggota, dan jajaran struktural serta satgas SPIP KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota.