KPU KOTA MAGELANG IKUTI WORKSHOP PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota,  Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas.  Demikian disampaikan Novy Hasby Munawwar,  Inspektur Wilayah I KPU RI dalam kegiatan Workshop Pengendalian Gratifikasi, Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK dan APIP, serta Kepatuhan LHKPN dan LHKASN, Kamis (23/06/22) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. 

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih dalam arahan dan pengantarnya menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan implementasi kegiatan pengendalian gratifikasi, pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan tindak lanjut pemeriksaan BPK dan APIP. Beliau juga melaporkan kepatuhan KPU Provinsi Jawa Tengah dan 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atas pelaporan LHKPN dan LHKASN.

Materi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan disampaikan  Hasby pada kesempatan ini. Hasby menjelaskan klasifikasi penerimaan gratifikasi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015.  “Penerimaan gratifikasi yang berupa suap wajib ditolak”, tegas Hasby.  Sementara materi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) disampaikan oleh Windra, dari Inspektorat KPU RI.

Adapun terkait penyelesaian hasil temuan pemeriksaan BPK dan APIP pada wilayah KPU Provinsi Jawa Tengah, Hasby menyatakan bahwa Inspektorat membuka ruang konsultasi seluas-luasnya kepada KPU di daerah atas penyelesaian  hasil temuan pemeriksaan BPK dan APIP, baik secara langsung maupun secara daring. 

 Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota KPU Kota Magelang dan jajaran struktural Sekretariat KPU Kota Magelang.