RIT Berikan Pemahaman Kasus Sengketa Informasi Publik KPU Kabupaten Tegal

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti kegiatan Rabu Ingin Tau (RIT) secara daring yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (25/08/21).

Dengan mengangkat tema Bedah Kasus Sengketa Informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal, RIT bertujuan memberikan pemahaman spesifik kepada KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atas kasus sengketa informasi publik yang pernah terjadi di KPU Kabupaten Tegal tahun 2019 lalu.

Mengawali diskusi RIT episode 22 ini, narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti memaparkan kembali pengalaman kronologi terjadinya sengketa informasi publik yang dialami KPU Kabupaten Tegal di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha mengingatkan agar sebagai lembaga publik KPU harus siap memberikan layanan permohonan informasi publik meski terdapat kendala dan batasan dalam pemenuhannya.

Muslim menambahkan usulan solusi agar terhindar dari sengketa informasi publik, yakni perlunya inventarisir dokumen pemilu dan pemilihan untuk diusulkan kepada KPU RI agar ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan.

Selain itu penting dilakukan updating dokumen terhadap jangka waktu atas informasi yang dikecualikan, serta perlu koordinasi aktif antara KPU dan Komisi Informasi secara berjenjang terkait informasi publik dan pengelolaannya.

RIT juga menghadirkan anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Ardyanti dan Handoko. 

Menurut Ermy, KPU perlu menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk menghindari sengketa informasi publik, di antaranya kepatuhan terhadap aturan layanan informasi publik.

Senada dengan Ermy, Handoko menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, baik Peraturan KPU maupun Peraturan Komisi Informasi, sehingga sengketa informasi pemilu maupun pemilihan dapat dihindari.

Diskusi RIT rutin digelar KPU Jateng setiap pekannya. Adapun RIT kali ini dihadiri ketua, anggota divisi hukum, anggota divisi teknis, sekretaris, kasubag hukum dan staf serta dan kasubag teknis dan staf dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.