Magelang. KPU Kota Magelang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemillihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (28/07/2023). Kegiatan diikuti oleh pengelola JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dan pengelola JDIH di 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir selaku narasumber Muhammad Fakhri Ali Ibrahim dari Biro Perundang-Undangan KPU RI yang menyampaikan materi Evaluasi Pengelolaan dan Penyusunan Laporan JDIH KPU. Dalam paparannya, Fakhri menjelaskan aspek-aspek yang menjadi indikator dalam evaluasi dan pelaporan pengelolaan JDIH yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana dan prasarana, pemanfaatan TIK, serta inovasi. “apabila pengelola JDIH berubah, hendaknya informasi dalam website JDIH juga harus disesuaikan”, demikian dikatakan Fakhri terkait aspek evaluasi sumber daya manusia dalam JDIH. Selanjutnya, dalam mengelola koleksi dokumen hukum, Fakhri menuturkan bahwa semakin langka dokumen hukum yang dimiliki, semakin baik. Fakhri menekankan bahwa aspek teknis pengelolaan merupakan aspek terpenting dalam evaluasi dan pelaporan JDIH. Terkait teknis pengelolaan ini, Fakhri menjelaskan secara detail ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sementara narasumber kedua, Deni Kristiawan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah membagi pengalamannya dalam mengelola JDIH. Deni berharap, pengelolaan JDIH KPU baik di tingkat pusat maupun di tingkat Kabupaten/Kota dapat terus dikembangkan. Berbagai pertanyaan menjadi bahan diskusi yang menarik dalam rakor ini. Muslim Aisha dalam penutupnya berpesan kepada pengelola JDIH KPU Provinsi Jawa Tengah dan pengelola JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah agar terus berinovasi dalam mengembangkan JDIH KPU.