MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN SPIP

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota. KPU Kota Magelang mengikuti Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (06/12/21).
Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I. berharap dengan kegiatan ini Satgas SPIP mampu memetakan risiko sebagai bagian dari kegiatan SPIP.  Identifikasi potensi risiko yang tepat diharapkan dapat meminimalisir dampak atas risiko itu sendiri.
Hadir sebagai narasumber, Koordinator Pengawasan IPP 2 BPKP Provinsi Jawa Tengah Kapsari, Ak., M.A. yang menyampaikan materi tentang Manajemen Risiko. Dalam penjelasannya, Kapsari menjabarkan tahapan penilaian risiko, yakni identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko. “Risiko dijabarkan atas 3 hal penting, antara lain peristiwa, probabilitas terjadi atau tidak terjadi, dan memiliki dampak”, tuturnya.
Sekretaris KPU Kota Magelang, Ira Wahyu Catur K, S.Sos., M.M. dalam sesi diskusi menanyakan kemungkinan adanya kegiatan perumusan atas pernyataan risiko dari penyelenggara dalam forum FGD, “apakah dimungkinkan diselenggarakan forum untuk memetakan risiko, sehingga penilaian risiko, kegiatan pengendalian, dan dampak bisa diseragamkan”.  Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah perlukah instansi terkait dilibatkan dalam proses penilaian risiko.
Atas hal ini, Kapsari menyampaikan pandangannya bahwa pernyataan risiko bersifat otonom, yang penentuannya didasarkan atas  lingkungan pengendalian di dalam organisasi itu sendiri.
Kegiatan yang dimoderatori Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Masyarakat   Dewanto Adhiputra Permana, S.H., M.H. diikuti komisioner, dan jajaran struktural serta satgas SPIP KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota.