Seri Advokasi Hukum ke-10: Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih

Magelang, Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih menjadi tema diskusi kegiatan Advokasi Hukum Seri ke-X  yang dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (23/02/23).

 

Pemateri Wiwin Agus Haryanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga, mengidentifikasi permasalahan teknis dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih, di antaranya keterbatasan pemahaman teknis coklit/e-coklit, kelalaian dalam pengisian formulir, minimnya penguasaan wilayah kerja pantarlih, dan kurang optimalnya fungsi pengawasan.

 

Lebih lanjut, Wiwin menjelaskan permasalahan hukum yang dapat muncul dalam tahapan Coklit sebagai akibat adanya permasalahan teknis dalam pelaksanaan Coklit, yakni dugaan pelanggaran administrasi oleh Pantarlih, PPS, PPK maupun KPU Kabupaten/Kota, dugaan pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu.

 

Beberapa langkah antisipasi yang bisa dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam tahapan Coklit menurut Wiwin antara lain memastikan seluruh perangkat kerja pantarlih terpenuhi, bimbingan teknis lebih dari 1 kali, memperkuat kordinasi secara berjenjang, koordinasi dengan Bawaslu dan jajarannya, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta responsif terhadap saran perbaikan dari Bawaslu. 

 

Sementara pemateri Syaiful Amri, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan memaparkan dinamika dalam proses pembentukan pantarlih, masalah kinerja pantarlih, dan kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu berikut jajarannya dalam pelaksanaan Coklit.

 

Terkait Dinamika dalam Proses Pembentukan Pantarlih, Amri menuturkan bahwa masih ditemukan pemilih yang alamat  identitasnya tidak sesuai dengan RT RW sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih yang dicoklit.  Selain itu masih ditemukan pemilih yang secara de facto pindah, namun secara de jure identitas kependudukannya masih sesuai alamat setempat.  Ada pula pemilih yang alamatnya masih menggunakan rumah orang lain tapi keberadaannya tidak diketahui, dan data pemilih di TPS Lokasi Khusus masih terdapat narapidana yang identitasnya belum ditemukan.

 

Beberapa masalah seputar kinerja pantarlih yang digambarkan oleh Amri, antara lain pantarlih mencoret pemilih MS, pantarlih yang belum bisa masuk aplikasi e-coklit,  belum memahami pengkodean dalam coklit, kesulitan berkomunikasi dengan pemilih penyandang disabilitas, tidak mengenakan atribut saat bertugas, coklit yang tidak dilaksanakan pantarlih, dan stiker coklit tidak ditempel setelah pelaksanaan coklit.

 

Hasil diskusi selanjutnya diulas oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Henry Wahyono.