SERI ADVOKASI HUKUM KE-9: MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC

Magelang,   Kajian terkait Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc menjadi tema dalam Seri Advokasi Hukum  ke-9. Kegiatan ini digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring Kamis, (09/02/23).

Hadir memberikan pengantar Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah Taufiqurrohman yang menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan dinamika pembentukan pantarlih. Proses pembentukan PPK dan PPS menjadi pengalaman berharga bagi KPU dalam menjalani proses pembentukan pantarlih.

Materi diskusi disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal Moh. Mansyur Syarifuddin dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sragen Nanang Tetuka.   Kedua narasumber membagikan pengalamannya dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc di wilayah masing-masing.  

Mansyur dalam paparannya mengemukakan potensi masalah hukum dalam pembentukan badan adhoc.  Pola Rekrutmen, standarisasi penilaian dan keterbukaan informasi diperlukan sebagai standar objektivitas. Menurut Mansyur, CAT merupakan instrument yang paling tepat untuk menepis persepsi miring adanya kecurangan di dalam proses rekrutmen Badan Adhoc.   Di samping itu, ketepatan waktu dalam publikasi informasi atas hasil seleksi di tiap tahapan menjadi hal penting untuk mengurangi dampak ketidakpercayaan publik.

Sementara Nanang  merinci permasalahan yang timbul dalam pembentukan badan adhoc di Kabupaten Sragen.  Menurutnya, Helpdesk pembentukan badan adhoc menjadi faktor penting dalam mendampingi dan melayani calon penyelenggara adhoc.

Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta pelaksana di Sub Bagian Hukum dan SDM.