Magelang, KPU Kota Magelang mengikuti rapat “Seri Advokasi Hukum Kepemiluan” Kamis (16/03/23). Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pencalonan menjadi tema ke-XI pada kegiatan daring yang rutin digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Jelang tahapan pencalonan Pemilu 2024, pembahasan mengenai problematika dalam tahapan ini menjadi penting untuk didiskusikan.
Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Hastin Atas Asih, S.E. dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, Herminiastuti Lestari, S.Kom, S.H., M.H.
Hastin dalam paparannya menganalisa problematika dalam tahapan pencalonan DPD dan DPRD, merujuk pada pengalaman Pemilu Tahun 2019. Belum sinkronnya aturan dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 208 dengan fakta di lapangan. Di antaranya belum terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap daerah pemilihan (dapil), standar yang berbeda di tiap rumah sakit terkait hak akses data dukung hasil pemeriksaan sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Selain itu ketidaksiapan parpol dalam menggunakan silon.
Lebih lanjut Hastin juga memetakan potensi risiko yang mungkin muncul dalam tahapan pencalonan.
Sementara narasumber kedua, Hermin menyampaikan bahwa permasalahan administratif menjadi hal yang sering dihadapi oleh penyelenggara Pemilu dalam tahapan pencalonan.
Di akhir kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha berpesan bahwa perlu dilakukan pemahaman regulasi bersama baik penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu mengingat tahapan pencalonan sarat dengan konsekuensi hukum.