ADVOKASI HUKUM KEPEMILUAN SERI 6: MASALAH-MASALAH HUKUM DALAM PENYUSUNAN REGULASI TAHAPAN

Magelang, jdih.kpu.go.id/jateng/magelang-kota, KPU Kota Magelang mengikuti Kegiatan Advokasi Hukum Kepemiluan Seri 6 dengan Masalah-Masalah Hukum dalam Penyusunan Regulasi Tahapan, Rabu (31/08/22).

Narasumber pertama, Yusi Arafah selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo mengindentifikasi permasalahan yang muncul pada saat proses penyusunan regulasi tahapan.  Yusi memaparkan bahwa permasalahan yang muncul dapat bersumber dari internal lembaga KPU, yakni waktu yang terbatas sebagai akibat dari regulasi/perubahan regulasi (PKPU dan Keputusan KPU) yang terbit menjelang tahapan, SDM yang jumlahnya terbatas, serta fungsi koordinasi yang belum berjalan dengan baik karena kurangnya pemahaman tentang proses penyusunan regulasi.  Sementara permasalahan eksternal yang muncul yakni minimnya sosialisasi yang dilakukan akibat keterbatasan anggaran, dan potensi obyek sengketa akibat ditetapkannya Keputusan KPU Kab/Kota. 

Selanjutnya, Purnomosidi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo, memaparkan 4 ciri regulasi yang baik, antara lain tidak multi tafsir,  tidak tumpang tindih, tidak terjadi kekosongan hukum, dan aplikatif. Purnomo juga menjelaskan tentang kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM serta pelaksana di Sub Bagian Hukum dan SDM.