KPU Kota Magelang Ikuti Webinar Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana

Magelang, kota-magelang.kpu.go.id. KPU Kota Magelang mengikuti Web Seminar dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemilu/Pemilihan”, Jum’at (08/10/21).


Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini, menghadirkan narasumber dari Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, S.H., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I., dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdilis, S.H., M.H.


Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka penguatan kapasitas penyelenggara dalam menghadapi masalah hukum. Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, S. Sos., M.I.Kom. dalam sambutannya. Yulianto  mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk memanfaatkan waktu jeda tahapan pemilu maupun pemilihan untuk mengasah kemampuan dan kinerjanya untuk bersinergi menyongsong pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024.


Muslim dalam materinya menyampaikan masalah-masalah hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, dan analisa terkait hal-hal yang dibutuhkan penyelenggara dalam penyelesaian pidana tersebut. Semetara Nuruli menjelaskan Tata Cara Pelanggaran Pidana Pemilu/Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri, Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu berikut regulasi yang mengaturnya.


Joyo dalam paparannya menjelaskan Alur Penyelesaian Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan. Joyo berpesan agar penyelenggara pemilu mampu memahami hal ikhwal tindak pidana pemilu dan pemilihan, dan memiliki kemampuan untuk mendeteksi unsur-unsur yang mengarah pada tindak pidana pemilu dan pemilihan, serta senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pidana pemilu.


Kegiatan yang dimoderatori oleh Kabag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Hukum di 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.