MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
PERUBAHAN SEBELUMNYA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA