KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 01/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PPK PADA PILGUB JATENG 2013 MENJADI ANGGOTA PPK PADA PEMILU ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014 SE KABUPATEN KARANGANYAR
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2014
Nomor Keputusan
01/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
09 Januari 2014
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Ketiga Atas Penetapan dan Pengangkatan PPK Pileg 2014
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Keterangan Status

Mengubah:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPK Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar

Perubahan Sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 92/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 31/Kpts/Kpu-Kab-012.329506/2013 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK Pada Pilgub Jateng 2013 Menjadi Anggota PPK Pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar