Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 37/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014 Tentang Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2014
Nomor Keputusan
37/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
17 Maret 2014
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Atas Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2014
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Keterangan Status

Mengubah :

 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014 Tentang Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar

Perubahan Sebelumnya: 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 17/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-012.329506/2014 Tentang Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2014 Se Kabupaten Karanganyar