Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar Nomor 5/PL.03.2-Kpt/3313/KPU-Kab/IX/2017 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Kursi Dan Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Sebagai Syarat Pengajuan Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar Tahun 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
5/PL.03.2-Kpt/3313/KPU-Kab/IX/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Kursi dan Perolehan Suara Sah Partai Politik
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karanganyar
Keterangan Status