JDIH KPU KARANGANYAR "NGAJI" TENTANG SPBE

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – JDIH NGAJI “Ngobrol dan Kajian Regulasi”, memasuki edisi ke-16 di bulan Dember 2021 kembali dilaksanakan KPU Karanganyar, Kamis (23/12/2021), melalui Rakor Pengelolaan JDIH yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, diikuti oleh Tim JDIH (Tim Pembina dan Tim Teknis JDIH) serta melibatkan para Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Karanganyar.

Kegiatan “Ngaji” kali ini mendiskusikan pendalaman  Regulasi yang baru saja dirilis yaitu Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum,”ujar Triastuti Suryandari, Ketua KPU Karanganyar dalam sambutannya dan pengarahannya. Triastuti menyampaikan Regulasi mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum berkaitan teknologi informasi dan komunikasi melalui Aplikasi SPBE sehingga merupakan kewenangan KPU RI di Bagian Pusdatin, “ujar Trias.

Divisi Hukum KPU Karanganyar, Suharjanto mengatakan ada beberapa catatan kajian dalam  Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 yaitu Pasal 51  terkait Pembentukan Tim Koordinasi SPBE di KPU Kabupaten/Kota.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kustiyono mengatakan bahwa Dasar hukum dari Peraturan KPU Nomor Tahun 2021 yaitu Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. sebelumnya KPU RI telah melakukan Sosialisasi terkait SPBE. Pedoman Teknis Terhadap Pelaksanaan Peraturan ini selanjutnya diatur dalam Keputusan KPU RI terkait Layanan Aplikasi SPBE, “ujar Kustiyono.

Agenda "NGAJI" bulan Desember ini telah dilaksanakan sebanyak 2 kali yakni membahas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021. Sistem informasi KPU yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, tetap akan dimanfaatkan sampai dengan adanya pembangunan dan/atau pengembangan sistem informasi KPU RI.