Berita dibuat dan telah dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2020.
SEMARANG- Kamis (5/3/2020), KPU Karanganyar menghadiri undangan dari KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Sosialisasi serta Implementasi Gratifikasi bertempat di Aula 1 lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah Jalan Veteran Nomor 1 A Semarang. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris dan Jajaran Fungsional KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua KPU, Sekretaris KPU, serta Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan dari 35 Kabupaten Kota se Jawa Tengah. Hadir sebagai Narasumber perwakilan dari Inspektorat KPU RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, mengatakan bahwa SPIP merupakan bagian dari amanat PKPU 17 tahun 2012 yang harus segera di implementasikan, harapannya terwujud good governance dan good goverment serta terwujudnya sistem pengawasan integral untuk menjamin integritas badan penyelenggara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
“KPU Jawa Tengah mengundang Inspektur KPU RI dan KPK RI sebagai narasumber. Tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah supaya KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah dapat memahami dan mengerti apa itu gratifikasi dan dampak hukumnya sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, serta bagaimana cara membangun sinergi dari pelaksanaan kinerja dan pengawasan sehingga terwujudnya lembaga yang kuat dengan kinerja yang baik” ujarnya sekaligus membuka rapat koordinasi.
Selanjutnya Narasumber pertama Drs. Adiwijaya Bakti dari Inspektorat KPU RI menyampaikan dasar hukum dan landasan pelaksanaan SPIP. SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai, memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Nilai-nilai penerapan SPIP antara lain penegakan integritas dan etika, konsistensi terhadap kompetensi, kepemimpinan yang kondusif, Stuktur organisasi sesuai kebutuhan, pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja yg baik.
Narasumber dari KPK, Yuli Kamalia dan Dion Hardika secara bergantian menyampaikan tentang gratifikasi dan implementasinya. Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri karena kedudukan pada tugas dan jabatan yang diemban yang berhubungan dan dapat mempengaruhi putusannya. Disampaikan sosialisasi berbagai bentuk gratifikasi, dampak gratifikasi serta pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Lebih lanjut disampaikan informasi bagi masyarakat yang akan melakukan Pelaporan gratifikasi kepada KPK secara online dapat melalui Email : pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id (DW)