Kpu Karanganyar Ikuti Rakor Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan Kpu di Kpu Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu(20/04/2022).


Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, S.Sos dan Kasubbag Hukum dan SDM Smaragung Wibowo, SH., MM., yang melibatkan 35 KPU Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah


Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu, wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan yang bersifat penetapan


"Masing-masing satker mengidentifikasi jenis dan jumlah keputusan yang diitetapkan dengan mengacu pada regulasi kpu RI" ujarnya.


Sementara itu lanjut Muslim Aisha, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota menetapkan keputusan yang sifatnya pengaturan dan penetapan, tambahnya.


Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah dengan menyampaikan terkait dengan identifikasi jenis-jenis kebutuhan regulasi untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.


Nur Syarifah menegaskan kembali bahwa Pembagian kewenangan dalam penyusunan regulasi seperti yang telah disampaikan oleh Muslim Aisha harus dipedomani oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. (lul)