SEMARANG – KPU Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Inventarisasi Kebutuhan Penyusunan Keputusan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu(20/04/2022).
Dalam rakor tersebut, KPU Kabupaten Karanganyar
diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, S.Sos dan
Kasubbag Hukum dan SDM Smaragung Wibowo, SH., MM., yang melibatkan 35 KPU
Kabupaten/ Kota Se-Jawa Tengah
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan
Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu,
wewenang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota menetapkan yang bersifat penetapan
"Masing-masing satker mengidentifikasi jenis
dan jumlah keputusan yang diitetapkan dengan mengacu pada regulasi kpu RI"
ujarnya.
Sementara itu lanjut Muslim Aisha, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten Kota menetapkan keputusan yang sifatnya pengaturan dan
penetapan, tambahnya.
Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut,
Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah dengan menyampaikan terkait dengan
identifikasi jenis-jenis kebutuhan regulasi untuk Pemilu dan Pemilihan Serentak
Tahun 2024.
Nur Syarifah menegaskan kembali bahwa Pembagian
kewenangan dalam penyusunan regulasi seperti yang telah disampaikan oleh Muslim
Aisha harus dipedomani oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota
seluruh Indonesia. (lul)