Tindaklanjut Surat KPU Provinsi Jateng Nomor 638/PP.07/33/2021, KPU Karanganyar Adakan Rakor Pengelolaan JDIH

KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar - Pengelolaan JDIH di KPU Karanganyar selama ini sudah cukup baik, seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH “NGAJI” Tindaklanjut Surat KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 638/PP.07/33/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Rapat ini membahas tentang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan melalui zoom meeting yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Seluruh Kepala Sub Bagian dan Staf Hukum, (11/11).

Selanjutnya Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto menyampaikan bahwa Produk hukum yang telah diunggah di website JDIH KPU Karanganyar sebanyak 257 (Peringkat 2) di KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. "Untuk itu apresiasi, kerja sama tim serta dukungan teman-teman di media sosial sangat penting dalam peningkatan kualitas pengelolaan JDIH agar lebih optimal, " ujarnya.

Kepala Sub Bagian Hukum, Smaragung Wibowo menambahkan KPU Karanganyar telah membentuk Susunan Pengelola JDIH, Pengunggahan Produk Hukum, Sarana Pendukung di website JDIH, dan pengelolaan media sosial, hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dengan Penyusunan dan Penetapan Surat Keputusan (SK) tentang Media Sosial.