JDIH KPU Karanganyar Kaji Juknis DIPA 2021

KARANGANYAR, jdih/jateng/karanganyar - KPU Karanganyar melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) melakukan kajian hukum dan bedah regulasi terhadap Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Selasa (23/02/2021). Pengkajian dilaksanakan dalam rapat koordinasi Pembahasan Petunjuk Teknis Pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat KPU Karanganyar.

Kajian hukum Juknis DIPA Tahun 2021 dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari. Turut hadir seluruh Komisioner, Pejabat Struktural dan staf KPU Karanganyar.

Melalui kajian hukum dan bedah regulasi ini, dikatakan Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari,  dapat memberikan gambaran dan pemahaman yang sama bagi Komisioner dan Sekretariat dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Sehingga perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Juknis DIPA 2021 menjadi acuan KPU Karanganyar dalam menyusun kebijakan dan merencanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2021. Sesuai Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021, penyusunan rencana kegiatan Tahun 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi maupun efektivitas kualitas belanja dimasa  tatanan normal baru tanpa mengurangi produktivitas kinerja KPU Karanganyar," kata Triastuti.

Pembahasan Juknis digelar secara panel dengan melibatkan semua subbagian . Setiap Kepala subbagian menyampaikan penjelasan terkait uraian kegiatan yang ada di Juknis sesuai tupoksi masing-masing meliputi bentuk kegiatan yang direncanakan, tahapan pelaksanaan kegiatan, jenis belanja serta output pelaksanaan kegiatan.

Dalam kesempatan ini Komisioner dan Sekretaris memberikan arahan dan masukan sehingga rencana kegiatan 2021 dapat tersusun dengan baik.

Selanjutnya, Divisi Hukum KPU Karanganyar Suharjanto, menyampaikan bahwa kegiatan kajian hukum dan bedah regulasi semacam ini akan menjadi agenda rutin kegiatan JDIH KPU Karanganyar. “Salah satu bentuk kegiatan dalam mengelola dan mengembangkan JDIH adalah melalui kegiatan peningkatan kapasitas SDM berupa kegiatan kajian dan bedah regulasi”.