HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN SPIP, KPU JATENG APRESIASI PELAPORAN SPIP KPU KARANGANYAR.

KARANGANYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar mengikuti Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (11/06). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris dan semua Kasubbag sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) SPIP di 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang M. Taufiqurrahman mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu bentuk pengawasan internal adalah melalui pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP. Pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP harus dilakukan dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan pada suatu standar yang berlaku. Tujuan dari evaluasi adalah untuk menilai tingkat kecukupan efektifitas penyelenggaraan SPIP. “Hari ini kita laksanakan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan dan pelaporan SPIP untuk bulan Januari s.d. Maret 2021. Evaluasi mencakup apa yang sudah dilakukan, apa yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti, serta kendala-kendala dan permasalahan apa saja yang dihadapi dalam penyelenggaraan SPIP. Mudah-mudahan evaluasi ini dapat berjalan dengan baik dalam rangka upaya untuk peningkatan penyelenggaraan SPIP dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah“, ujar Taufik.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam arahannya menyampaikan bahwa Laporan SPIP merupakan alat kontrol kinerja Satker setiap bulannya. SPIP menjadi salah satu faktor pengendali, dimana setiap kendala yang terjadi akan berpengaruh terhadap pencapaian kinerja dan pelaporan. Satgas SPIP yang telah dibentuk bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan SPIP. “Untuk itu peran dan fungsi koordinasi Satgas SPIP sangat penting dalam mengawal penyelenggaraan SPIP, termasuk dalam melaksanakan pelaporan kartu kendali SPIP setiap bulan secara tepat waktu”, jelas Muslim.

Lebih lanjut Muslim menyampaikan bahwa ketaatan dalam pelaporan SPIP berpengaruh terhadap capaian kinerja sebuah lembaga. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di tahun 2020 KPU RI mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). “Salah satu kriteria pemberian opini tersebut adalah evaluasi atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP”, kata Muslim.

“Berkaitan dengan pelaporan SPIP, beberapa waktu yang lalu KPU RI telah menyampaikan hasil evaluasi atas pelaporan SPIP bulan Januari s.d. Maret 2021, dimana ada beberapa Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masih kurang lengkap dalam meyampaikan pelaporan SPIP. Harapannya kita segera memberikan respon cepat karena akan berpengaruh terhadap capaian kinerja lembaga. KPU Provinsi Jawa Tengah mendapat apresiasi dari KPU RI sebagai peringkat 1 untuk Kategori Penyelenggara SPIP tingkat KPU Provinsi,” tambah Muslim.

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih menyampaikan bahwa SPIP adalah sistem pengendalian intern yang menyeluruh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban. Yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan SPIP adalah seluruh pimpinan yang ada di Satker yaitu Ketua, Anggota dan Sekretaris, sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam proses pengendalian dan evaluasi sehingga penyelenggaraan SPIP dapat berjalan dengan baik. “Seperti yang telah disampaikan Pak Muslim bahwa KPU RI telah 2 kali memperoleh predikat Opini WTP dari BPK RI yaitu di tahun 2017 dan 2020. Salah satu kriteria pemberian opini tersebut adalah evaluasi atas efektivitasnya penyelenggaraan SPIP”, jelas Tari (panggilan akrab Sri Lestariningsih).

Terkait evaluasi penyelenggaraan SPIP, Tari mengatakan bahwa penilaian terhadap efektivitas SPIP meliputi lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern. Penilaian Resiko perlu dilakukan untuk menganalis resiko apa saja yang dapat mempengaruhi kegiatan sehingga tidak berjalan dengan baik. Kegiatan pengendalian juga perlu untuk dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat organisasi. Pentingnya informasi dan komunikasi, baik secara vertikal maupun horizontal, antar pimpinan dan bawahan perlu dijalin dengan baik. Pemantauan pengendalian internal juga harus dilakukan oleh pimpinan secara rutin. “Hasil evaluasi pelaporan SPIP dari 35 Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, saya ingin mengapresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota yang pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021 tidak ada catatan sama sekali dari Inspektorat yaitu 1. KPU Kabupaten Karanganyar, 2. KPU Kabupaten Boyolali, 3. KPU Kabupaten Jepara, 4. KPU Kabupaten Kendal dan 5. KPU Kota Salatiga, ini luar biasa  dan untuk terus dipertahankan,” ungkap Tari.

Ketua KPU Karanganyar Triastuti Suryandari mengapresiasi hasil evaluasi pelaporan SPIP, dimana KPU Karanganyar termasuk salah satu dari 5 (lima)Satker KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang pada bulan Januari s.d. Maret tahun 2021 tidak ada catatan sama sekali dari Inspektorat tekait pelaporan SPIP. “Mohon untuk terus dipertahankan. Koordinasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan SPIP, karena lingkup penyelenggaraan SPIP mencakup seluruh bagian organisasi. Mari kita jaga suasana lingkungan kerja agar tetap nyaman dan kondusif sehingga SPIP dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, “ ujar Trias (WW/NKAW).