Semarang, 10 Oktober 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menghadiri Kegiatan Bedah Regulasi Potensi Masalah Hukum dalam PKPU 13 2024 pada Pilbup Semarang 2024, Rabu (09/10/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Semarang yang mana dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muslim Aisha. Acara dibuka oleh Agus Setiyoko, selaku Anggota KPU Kabupaten Semarang, "Kampanye dinilai sebagai sarana memberikan pendidikan politik di masyarakat, kita bisa membagikan visi misi ke masyarakat melalui kampanye tersebut. Dengan adanya bedah regulasi ini, kami harap dapat bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat sebagai sarana kita untuk sharing data."
Sedangkan menurut Siti Sholichah Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Semarang menambahkan PPK diharapkan dapat membuat timeline untuk menyusun agenda kegiatan yang harus dilakukan bersama dengan pembagian tugas yang sama rata saling bahu membahu untuk terus berjalan kedepan; Melaksanakan semua tugas sesuai dengan yang ditugaskan; dan Persiapkan diri untuk tahapan yang akan berjalan dan akan datang yaitu kampanye, logistik, dan tungsura. Menurut Muslim Bahan Kampanye , tertuang dalam pasal 24 bahan kampanye sebagaimana dimaksud meliputi : selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Turut hadir Panita Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Semarang. (red)