BOGOR – KPU Karanganyar yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Suharjanto, S.Sos. beserta Kasubbag Hukum dan SDM, Smaragung Wibowo, SH., MM. mengikuti bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil Pemilu di Cisarua, Bogor. Kegiatan ini digelar selama 4 (empat) hari sejak Senin (20/11/2023) sampai dengan Kamis (23/11/2023) oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Melalui bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil Pemilu seperti ini, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi peserta bimbingan teknis diharapkan semakin kaya akan ilmu tentang penanganan perkara dan sengketa hasil Pemilu pada pelaksanaan Pemilu Serentak 14 Feberuari mendatang. Kegiatan yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini bermaksud untuk memperdalam dan mempertajam khasanah keilmuan bagi penyelenggara Pemilu terutama KPU yang berperan sebagai pencetak calon pemimpin-pemimpin bangsa. Segala langkah dan kebijakan yang diambil lazimnya diambil berdasarkan regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena melalui hasil pemilu yang akurat akan menekan angka perkara perselisihan hasil Pemilu nantinya, hal ini dijelaskan oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Dalam kegiatan tersebut, peserta bimbingan teknis diberikan bekal dan amunisi untuk menghadapi sengketa yang mungkin terjadi pasca penetapan hasil Pemilu melalui simulasi dan tata cara beracara pada perselisihan hasil Pemilu diantaranya dengan menyusun jawaban termohon dan serangkaian proses penanganan hasil Pemilu. (red)