KPU Karanganyar menjadi Narasumber Seri Advokasi Kepemiluan XIV

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menjadi narasumber dalam seri advokasi kepemiluan XIV dengan tajuk Potensi Masalah-Masalah Hukum terkait Iklan Kampanye, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye, Jumat (17/11/2023) Seri advokasi yang memasuki ke 14 ini dilaksanakan 11 (sebelas) hari menjelang tahapan Kampanye dilaksanakan. Handi Tri Ujiono, ketua KPU Provinsi Jawa Tengah berharap berharap melalui kegiatan ini berbagai masalah yang mungkin muncul dapat diantisipasi dan dipahami bersama oleh seluruh penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten/Kota. Demikian dikatakan Handi saat menyampaikan sambutan. “apa yang kita dilakukan harus dilaksanakan secara paralel dan melalui sinkronisasi karena produk hukum kita yang berupa keputusan harus dibuat dengan sesuai prosedur, apa yang dituangkan dalam produk kita harus tersampaikan kepada publik” ujarnya. Untuk itu, lanjut Handi “kita perlu memastikan produk hukum keputusan kita dilandasi dengan pemahaman aturan yang benar, kita memiliki JDIH sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menyampaikan regulasi produk hukum kita agar mudah diakses oleh masyarakat” tambahnya. Narasumber dari kegiatan ini yaitu Munjiarti Mukarromah dari KPU Kabupaten Cilacap yang menyampaikan potensi-potensi kampanye di tahapan awal yang mencakup dasar hukum pelaksanaan kampanye serta pengertian kampanye secara harfiah dan pengertian kampanye pemilu sampai dengan potensi masalah yang muncul dan antisipasinya. Sedangkan Narasumber kedua Suharjanto, Kepala Divisi hukum dan pengawasan KPu Kabupaten Karanganyar menitikberatkan pada masalah-masalah hukum terkait iklan kampanye, peliputan, dan penyiaran kampanye Pemilu 2024. “KPU Karanganyar telah melaksanakan MOU dengan radio lokal untuk melakukan sosialisasi melalui iklan di Lembaga penyiaran. Kondisi saat ini telah bertebaran iklan kampanye baik melalui media eletronik maupun di media sosial, di KPU Karanganyar telah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Karanganyar” ungkap Suharjanto. Selain itu, “potensi lain yaitu munculnya akun-akun yang tidak didaftarkan secara resmi kepada KPU, solusinya dengan berkoordinasi dengan peserta pemilu dan dinas terkait yaitu diskominfo untuk menertibkan akun yang tidak terdaftar” lanjutnya. Pada kesempatan tersebut, peserta seri advokasi diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi perihal tahapan kampanye pada umumnya dan Iklan Kampanye, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye serta ditutup dengan clossing statement dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (lul)