BANJARNEGARA – KPU Karanganyar yang diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Sekretaris dan Operator SIAKBA mengikuti Evaluasi Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Banjarnegara, Senin s.d Selasa (31/07-01/08/2023). Evaluasi dilaksanakan untuk menghimpun kendala yang dialami saat proses pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilu Tahun 2024. Paulus Widiyantoro, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah berkesempatan membuka sekaligus memberikan sambutan dan arahan kepada seluruh pesera rakor, dilanjutkan sambutan dari komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrohman, Ikhwanudin, dan Henri Wahyono. Dalam sambutannya, Paulus mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten/Kota yang dapat melalui tahapan pembentukan badan ad hoc dengan sukses dan lancar sehingga tidak menimbulkan sengketa. “Kinerja KPU Kabupaten/Kota patut mendapat apresiasi dikarenakan baru pertama kali rekrutmen menggunakan aplikasi SIAKBA dan meskipun ada beberapa kendala namun KPU Kabupaten/Kota mampu menyelesaikan tahapan ini dengan baik dan lancar, namun begitu ada beberapa hal yang menjadi catatan sehingga perlu untuk dievaluasi” ujar Paulus. Dalam kesempatan tersebut, Ikhwanudin menyampaikan harapan bahwa setelah proses rekrutmen selesai, badan penyelenggara yang telah terbentuk dapat melaksanakan tugasnya secara kontinyu sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu 2024. Sedangkan Henri Wahyono menuturkan jika KPU Kabupaten/Kota juga harus bersiap untuk persiapan pembentukan KPPS sesuai dengan TPS yang telah ditetapkan. Sementara Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal mengimbau kepada para pengelola data Badan Ad Hoc di KPU Kabupaten/Kota agar selalu memelihara database Badan Penyelenggara yang telah tersimpan dalam SIAKBA dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila ada permintaan data. Dalam kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut, Taufiqurrohman selain menyampaikan materi evaluasi pembentukan Badan Penyelenggara juga memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bekaitan dengan kendala-kendala yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kebutuhan aturan/ketentuan yang belum ada dalam regulasi, kepastian implementasi regulasi, perlunya tafsir operasional regulasi, ekstensi regulasi, kelalaian manusia, dan Permasalahan non regulatif. (lul)