KPU Karanganyar Lantik Pengganti Antar Waktu PPK Tawangmangu dan PPS Desa Tengklik

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar melantik Pengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tawangmangu dan Pengganti Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tengklik Kecamatan Tawangmangu pada Rabu (26/07/2023) usai pengunduran diri Ketua PPK Tawangmangu. Pelantikan dilakukan dilakukan di aula kantor KPU Kabupaten Karanganyar setelah sebelumnya dilakukan verifikasi dan klarifikasi calon pengganti PPK Tawangmangu dan PPS Desa Tengklik. Pada kesempatan itu, ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari memberikan sambutan sekaligus arahan kepada PPK dan yang baru saja dilantik, untuk siap melaksanakan tugas sesuai sumpah yang telah diucapkan dengan penuh integritas. "Kami berharap kepada penyelenggara Pemilu yang segera dilantik untuk segera beradaptasi dengan teman-teman yang lain dan menjalankan tugas di PPK maupun PPS yang telah di depan mata karena hari pemungutan suara semakin dekat dan tahapan terus berjalan," ujar Triastuti. Kegiatan pelantikan diawali dengan pembacaan sumpah janji dan penandatanganan Pakta Integritas oleh PAW PPK dan PPS beserta saksi, lalu pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan (lul).