KARANGANYAR, jdih.kpu.go.id/jateng/karanganyar – Pelaksanaan SPIP di lingkungan KPU dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini terus ditingkatkan, sehingga diperlukan pemahaman pada pengendalian SPIP melalui penilaian resiko sebagai bagian dari pelaksanaan SPIP seperti yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha.
“Ada beberapa unsur yang terdapat dalam SPIP yaitu pengendalian dan pelaporan kartu kendali. Untuk memetakan resiko, mengurangi atau menghindari resiko, diperlukan target sehingga mampu mengidentifikasi, menentukan, menetapkan serta mengambil langkah-langkah dalam meminimalkan resiko, “ ujar Muslim sebagai pemantik diskusi kegiatan Webinar Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pelaporan Intern Pemerintah (SPIP) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui zoom meeting.
Acara tersebut melibatkan Tim Satgas SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah yang dimoderatori oleh Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jateng, Dewantoputra Adhi Permana.
Sekretaris KPU Provinsi Jateng, Sri Lestariningsih menyampaikan KPU perlu memperhatikan peraturan Perundang-undangan/Peraturan Menteri Keuangan dalam pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Input maupun output setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan pengendalian kinerja dan data dukung yang akurat.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Koordinator Pengawasan IPP 2 BPKP Provinsi Jateng, Kapsari, AK., MA., yang memaparkan materi "Lebih Dekat Dengan Manajemen Risiko di KPU Provinsi Jawa Tengah".
Menurut Kapsari, SPIP terdiri dari Penyelenggaraan dan Penilaian Maturitas. Kegiatannya terdiri dari Lingkungan pengendalian, Penilaian resiko, Aktivitas pengendalian, Informasi komunikasi dan Monitoring. “SPIP lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Problema SPIP merupakan turunan Undang-Undang yang implementasi pelaksanaannya terdapat perbedaan maturitas pada laporan SPIP,” ujar Kapsari. Yang membedakan pelaporan tiap satker terletak pada lingkungan pengendaliannya, perbedaan karakteristik organisasi dan Pimpinan dimana terjadi interaksi antara komisioner dengan sekretariat. Untuk itu diperlukan strategi agar sejalan dengan tujuan dari organisasi,” tambah Kapsari.
Manajemen Resiko (MR) dalam pelaporan SPIP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 hanya berpengaruh parsial pada masing-masing organisasi. Ada beberapa pengaruh resiko pada organisasi yaitu arti pentingnya MR, dampak resiko, keterkaitan resiko, resiko dan reward, resiko dan ketidakpastian serta perilaku menghadapi resiko. Sedangkan Inti dalam pembahasan resiko yaitu Peristiwa, Probabilitas dan Dampak.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar, Suharjanto menambahkan penyelenggaraan SPIP dan pelaporan kartu kendali di Satker KPU Karanganyar sudah sesuai dengan Keputusan KPU nomor 443 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dengan adanya bimtek penilaian dan pengendalian resiko ini harapannya dapat memberikan kontribusi peningkatan pada pengawasan dan pengendalian internal di Lingkungan KPU Karanganyar.