KPU Karanganyar Ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIII "Potensi Masalah-masalah hukum terkait tahapan Kampanye”

KARANGANYAR – KPU Karanganyar kembali mengikuti serial Advokasi Hukum Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada saat ini telah memasuki seri ke XIII, Kamis (31/08/2023). Dalam kegiatan tersebut, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Sekretaris, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum dan SDM mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. Bahasan mengenai Kampanye penting untuk digali potensi masalah-masalahnya agar pada saat Kampanye dilaksanakan minim terjadi permasalahan, ujar Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Kampanye Eni Misdayanti saat membuka kegiatan advokasi. Pada kesempatan itu, selaku Narasumber I adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta Puji Kusmarti yang memaparkan tentang Materi Kampanye. Tak hanya itu, Puji menjelaskan tentang peserta kampanye, bahan kampanye termasuk spesifikasinya berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang Kampanye Pemilu. Puji berbagi pengalaman mengenai permasalahan-permasalahan yang muncul pada tahapan Kampanye di Kota Surakarta. “Permasalahan yang sering muncul di Kota Surakarta disebabkan karena regulasi aau aturan-aturan tidak dipahami secara detail” papar Puji Kusmarti. Selain itu lanjut puji, permasalahan lain adalah penggunaan sosial media, waktu dan tempat kampanye, dimana pelaksana kampanye sering tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. . Narasumber II, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Brebes Akhmad Nizam Baequni lebih menekankan pada potensi masalah kampanye ditinjau dari Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. “Beberapa potensi masalah kampanye berasal dari kampanye di masa tenang, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, keberpihakan pejabat negara, pejabat struktural, fungsional dan asn terhadap peserta pemilu tertentu, Pemasangan alat peraga kampanye di luar yang difasilitasi KPU, penyebaran bahan kampanye di luar yang difasilitasi KPU, desain alat peraga kampanye di luar kesepakatan KPU, pelaksanaan kampanye tatap muka di luar mekanisme yang telah ditetapkan KPU, dan politik uang dalam bentuk lain” terang Akhmad Nizam. Sementara lanjut Akhmad Nizam, “langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan adalah melaksanakan koordinasi dengan pengawas pemilu, peserta pemilu dan stakeholder kepemiluan yang lain, dan mencatat seluruh peristiwa dan menyusun kronologi serta menyiapkan dokumen terkait’ tambahnya. Di akhir acara, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha memberikan pengarahan kepada seluruh peserta advokasi utamanya bagi KPU Kabupaten/Kota agar lebih memahami hakekat dan ketentuan Kampanye sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk definisi supaya kita mampu menjelaskan kepada banyak orang utamanya kepada Peserta Pemilu agar tidak menjadi multi pemahaman terhadap sebuah ketentuan. (lul)