KPU Karanganyar Ikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan XI : "Masalah-Masalah Hukum dalam Tahapan Pencalonan”

KARANGANYAR – KPU Karanganyar mengikuti serial Advokasi Hukum Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada saat ini telah memasuki seri ke XI, Kamis (16/03/2023). Dalam kegiatan tersebut KPU Karanganyar yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum dan SDM.

Pokok bahasan dalam serial advokasi ini adalah masalah-masalah hukum yang timbul dalam tahapan Pencalonan yang dipaparkan Narasumber dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari Kabupaten Pekalongan dan KPU Kabupaten Demak. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini Endang Tri Lasmini, S.Sos, Kasubbag Hukum dan SDM Kabupaten Pekalongan.

Narasumber I, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak Hastin Atas Asih memaparkan potensi penyebab masalah dalam tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomo 20 Tahun 2018 yang berpotensi timbul pada tahapan pencalonan sejak penyusunan DCS sampai dengan pengumuman DCT.

“berbagai macam problematika dapat dicermati melalui payung hukum pencalonan yang berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 masih menyisakan celah permasalahan baik yang berasal dari Peserta Pemilu maupun dari KPU itu sendiri ” Ungkap Hastin. Namun demikian, lanjut hastin “berbagai potensi masalah tersebut semoga mampu diminimalisir dengan upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya masalah” lanjutnya.

Sementara Herministuti Lestari, Narasumber II pada kegiatan tersebut sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan menyampaikan polemik terkait dinamika Pencalonan yang sering terjadi dan berpotensi muncul lagi pada tahapan Pencalonan.

“Tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial karena verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif termasuk kebenaran dan keabsahan dokumennya terjadi pada tahapan ini, maka dari itu kita harus meminimimalisir potensi permasalahan hukum pada tahapan ini” papar Hermin. “Seringkali terhadap bakal caleg yang bermasalah kemudian lolos menjadi caleg dalam DCS/ DCT berdampak pada permasalahan hukum dan persepsi negatif integritas dan profesionalitas KPU, kita harus benar-benar serius menghadapi hal ini” tambahnya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha memberikan menanggapi dan memberikan pengarahan dengan membuka ruang diskusi dan tanya jawab serta rencana tindak lanjut seputar potensi masalah hukum dalam Tahapan Pencalonan pada Pemilu Tahun 2024. (lul)