KARANGANYAR – KPU Karanganyar kembali mengikuti serial Advokasi Hukum Kepemiluan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang pada saat ini telah memasuki seri ke IX, Kamis (09/02/2023). KPU Karanganyar yang diwakili oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Staf Hukum dan SDM menyimak paparan dari Narasumber dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari Kota Tegal dan Kabupaten Sragen.
Advokasi yang mengusung tema masalah-masalah hukum dalam pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 tersebut bertujuan untuk memetakan pontensi masalah hukum yang mungkin atau telah timbul akibat proses dan hasil dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilu.
Ada 3 (tiga) hal yang mungkin muncul permasalahan dalam pembentukan Badan Adhoc yakni cara yang tidak dilakukan, waktu yang tidak tepat, dan administrasi yang tidak tepat. Demikian dikatakan Taufiqurrohman, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Pengembangan dalam sambutannya.
“tantangan dalam pembentukan badan adhoc memang tidak sederhana, perlu mitigasi yang tepat dan solusi yang handal, oleh karenanya berkaca pada pembentukan PPK, PPS, maupun Pantarlih seyognyanya menguji ketahanan KPU dalam melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggara yang profesional, mandiri, dan independen” tandas Taufiq.
Nasasumber 1 pada kegiatan terserbut, Moch Mansyur Syariffudin, M.Si menyampaikan polemik pembentukan badan adhoc di Kota Tegal. Sementara Nanang Tetuka, S.Pd selaku narasumber 2 dari KPU Kabupaten Sragen sedikit banyak memaparkan mengenai lika-liku perjalanan KPU Kabupaten Sragen dalam membentuk badan Adhoc di Kabupaten Sragen sekaligus jalan yang ditempuh untuk meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pembentukan badan adhoc di tiap tingkatan.
Advokasi hukum kepemiluan kali ini didominasi diskusi dari masing-masing Kabupaten/kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc selama 3 (tiga) bulan terakhir ini. (lul)