KARANGANYAR – KPU Karanganyar bekesempatan menjadi salah satu narasumber daam kegiatan Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang telah memasuki episode ke XII, Jumat (05/05/2023) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui media zoom meeting.
Topik bahasan dalam seri advokasi kali ini adalah “Masalah-masalah Hukum terkait Potensi Mekanisme Pendaftaran, Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas Pencalonan” seiring dengan tahapan yang tengah berlangsung pada Pemilu 2024.
Narasumber 1, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar Siti Nur Hidayati menyampaikan materi tentang persiapan pelaksanaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dan berbagai potensi permasalahannya.
“Proses pengajuan bakal calon pada Pemilu 2024 sedikit berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pasalnya ada beberapa mekanisme yang harus dilalui oleh Partai Pemilu sebelum mengajukan daftar bakal calon ke KPU yakni harus mengisi pada aplikasi SILON” terang Nur Hayati.
Selain itu lanjut Nur Hayati, memaparkan terkait progress pelaksanaan kegiatan penerimaan pengajuan bakal calona nggota DPRD Kabupaten Magelang dengan berbagai potensi permasalahan yang mungkin terjadi pada proses penerimaannya. Ia menuturkan bahwa beberapa dokumen persyaratan pencalonan menjadi permasalahan diantaranya Partai Politik yang menyampaikan pengajuan bakal calon di waktu-waktu terakhir, Hingga akhir waktu pengajuan masih ada bakal calon yang masih melengkapi dokumen persyaratan, dan Parpol belum siap dalam melaksanakan tahapan pencalonan, terutama dalam pengisian data dan dokumen syarat pencalonan di Silon.
Suharjanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karanganyar yang berkesempatan menjadi narasumber 2 lebih menitikberatkan pada tahapan verifikasi administrasi, pencermatan DCS, pengumuma DCS dan Penetapan DCT calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan Verifikasi Administrasi hanya dilakukan terhadap dokumen persyaratan adminstrasi Bakal calon yang status pengajuannya diterima untuk mengecek kebenaran dokumen persyaratan administrasi Balon dan Kegandaan Pencalonan dan kesemuanya dilakukan dengan bantuan SILON” papar Suharjanto.
Setelah dilakukan verifikasi dan disampaikan kepada Partai Politik, nantinya akan ada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi DCS dan DCT, imbuhnya.
Menariknya diskusi perihal pencalonan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah lalu memberikan pengarahan pada akhir sesi dengan menyampaikan beberapa pesan penting diantaranya bahwa KPU Kabupaten/Kota harus benar-benar memahami regulasi dan petunjuk teknis pencalonan serta aktif berdiskusi dengan komisioner yang lain. Tak hanya itu, Muslim menghimbau untuk tidak perlu memikirkan hal-hal yang tidak diatur dalam PKPU dan Juknis Pencalonan. (lul)