KPU Karanganyar Gelar Rakor dengan PPK Bahas Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

KARANGANYAR – KPU Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Se Kabupaten Karanganyar, Kamis (04/05/2023) di Green Resto Karanganyar.

Rakor ini diaksanakan untuk mengantisipasi permasalahan yang memiliki konsekuensi hukum utamanya yang berpotensi menjadi sengketa supaya tidak terjadi, dan apabila terjadi maka kita sebagai divisi yang menaunginya dapat mempersiapkan solusinya. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Karanganyar Triastuti Suryandari, SE saat memberikan sambutan.

“Divisi hukum dan pengawasan memiliki peran yang sangat penting karena harus memahami seluruh regulasi dari semua divisi sehingga apa yang akan dilakukan harus berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku” ujar Trias.

Selain itu lanjut Trias, kami mengharapkan bagi anggota PPK untuk menginformasikan kepada PPS di masing-masing wilayahnya agar mampu memahami regulasi Pemilu dengan sungguh-sungguh “Bilamana perlu dapat mengadakan kajian regulasi atau melalui kegiatan sejenisnya dengan melibatkan divisi lain dan PPS di wilayahnya” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar Suharjanto, S.Sos memaparkan point-point penting tentang penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu Serentak 2024 mulai dari dasar hukum, jenis-jenis pelanggaran Pemilu, obyek pelanggaran Pemilu, sampai dengan penanganan pelanggaran pada Proses Pemilu.

Suharjanto meminta kepada seluruh PPK untuk menaggapi secara serius setiap surat dari Panwascam utamanya berkaitan dengan saran perbaikan yang akhir-akhir ini diterima oleh PPK di masing-masing kecamatan.

“Untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum itu, kita harus berpedoman pada regulasi yang ada dengan mengedepankan pelaksanaan seluruh proses tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu” terang Suharjanto.

Dalam rakor tersebut, masing-masing anggota PPK divisi hukum dan pengawasan diberikan kesempatan untuk berdiskusi berkaitan dengan penanganan sengketa di tingkat Kecamatan, mengingat banyaknya surat yang masuk dari Panwascam baik berupa imbauan maupun saran perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti. 

Turut hadir pada rakor tersebut, Ibu Dili Malianawati U, SH, MHum. perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Karanganyar. (lul)